Pasal 74
(1) Lembaga Penjamin Simpanan menerbitkan keputusan mengenai konversi kewajiban Bank Peserta PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) kepada kreditur yang tagihannya dikonversi menjadi modal. {21 Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. penetapan jumlah kewajiban Bank Peserta PRP kepada kreditur menjadi modal pada Bank Peserta PRP; dan b. penetapan pengambilalihan hak dan wewenang kreditur sebagai pemegang saham pada Bank Peserta PRP selama Bank Peserta PRP dalam penanganan lembaga Penjamin Simpanan. SK No 275590 A (3) Keputusan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4I- (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan secara kolektif. (4) Keputusan disampaikan oleh l.embaga Penjamin Simpanan kepada kreditur yang kewajibannya telah dikonversi menjadi modal Bank Peserta PRP. (5) Dalam hal Bank Peserta PRP merupakan perusahaan terbuka, Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan pemberitahuan tertulis terkait konversi kewajiban menjadi modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) kepada bursa efek dan Otoritas Jasa Keuangan.
