Pasal 73
(1) Lembaga Penjamin Simpanan berwenang melakukan konversi kewajiban Bank Peserta PRP kepada kreditur tertentu menjadi modal. (21 Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan kewajiban Bank Peserta PRP kepada kreditur tertentu yang dikonversi menjadi modal pada Bank Peserta PRP. SK No 275591 A (3) Ketentuan. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA (3) Ketentuan mengenai penetapan kewajiban Bank Peserta PRP terhadap kewajiban kreditur tertentu yang dikonversi menjadi modal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikecualikan terhadap: a. kewajiban perpajakan; b. nasabah penyimpan; c. Bank lain; d. Bank Indonesia; e. Otoritas Jasa Keuangan; f. kreditur yang dijamin lseanred) sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan; g. pemasok barang/jasa untuk menjaga keberlangsungan operasionalllayanan/transaksi utama Bank Peserta PRP; dan h. kreditur lain yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (41 Dalam hal dilakukan konversi kewajiban menjadi modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak dan wewenang kreditur sebagai pemegang saham Bank Peserta PRP diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan selama Bank Peserta PRP dalam penanganan Lembaga Penjamin Simpanan.
