PP
Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program...
Pasal 78
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penangguhan pembayaran kewajiban Bank Peserta PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dan Pasal 77 diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan. SK No 275588 A Paragraf5. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 5 Penyertaan Modal Sementara
