PP
Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program...
Pasal 71
Dalam hal kerugian yang telah dibebankan kepada modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota direksi, anggota dewan komisaris atau organ lain yang setara, dan/atau pemegang saham Bank Peserta PRP atau organ lain yang setara, kerugian tersebut dibebankan kepada yang bersangkutan.
