Pasal 69
(1) Lembaga Penjamin Simpanan menerbitkan keputusan mengenai penetapan kerugian yang dialami Bank dan pembebanan kerugian kepada modal Bank Peserta PRP. (21 Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. penetapan jumlah kemgian yang dialami Bank Peserta PRP; b. penetapan jumlah kerugian yang diserap kepada modal Bank Peserta PRP; c. penetapan nilai baru atas saham Bank Peserta PRP; dan d. penetapan status kepemilikan pemegang saham Bank Peserta PRP. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan secara kolektif. (4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada pemegang saham Bank Peserta PRP. (5) Lembaga Penjamin Simpanan mengumumkan kepada publik keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). SK No 275592A (6) Dalam... PRESIDEN REPLIBLIK INDONESIA (6) Dalam hal Bank Peserta PRP merupakan perusahaan terbuka, Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan pemberitahuan tertulis terkait pembebanan kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) kepada bursa efek dan Otoritas Jasa Keuangan.
