Pasal 68
(1) Lembaga Penjamin Simpanan berwenang menghitung dan menetapkan kerugian yang dialami oleh Bank Peserta PRP serta melakukan pembebanan kerugian tersebut kepada modal Bank Peserta PRP. (21 Dalam hal setelah dilaksanakan pembebanan kerugian oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat kerugian Bank Peserta PRP, kerugian tersebut dibebankan dengan urutan sebagai berikut: a. pembebanan terhadap instrumen liabilitas bersifat subordinasi yang memiliki fitur write down atau konversi kewajiban menjadi modal; dan SK No 275593 A b. pembebanan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -38_ b. pembebanan terhadap sisa dari instrumen kewajiban milik pemegang saham pengendali dan pihak terafiliasi Bank Peserta PRP dengan mekanisme konversi kewajiban menjadi modal disetor. (3) Dalam hal setelah dilakukan pembebanan kerugian oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, kondisi modal Bank Peserta PRP: a. bernilai positif, pemegang saham masih memiliki hak atas kepemilikan sahamnya; atau b. bernilai negatif, Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penghapusan kepemilikan saham pemegang saham Bank Peserta PRP melalui mekanisme penarikan kembali saham tanpa kompensasi.
