PP
Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program...
Pasal 64
(1) Pelaksanaan pengosongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dituangkan dalam berita acara pengosongan yang ditandatangani oleh juru sita dan 2 (dua) orang saksi. {2) Salinan berita acara pengosongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemegang hak dan/atau pihak yang menguasai aset. (3) Dalam hal alamat dan/atau pemegang hak dan/atau pihak yang menguasai aset sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak ditemukan, salinan berita acara disampaikan melalui kepala satuan pemerintahan terkecil setempat.
