Pasal 63
(1) Dalam hal batas waktu pengosongan sesuai surat perintah pengosongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 telah terlampaui, Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan pengosongan secara mandiri atau dengan bantuan aparat penegak hukum yang berwenang. (2) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan meminta bantuan kepada aparat penegak hukum yang berwenang, Lembaga Penjamin Simpanan melakukan permintaan secara tertulis dengan mencantumkan: a. bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang dikosongkan; dan b. identitas debitur, penjamin utang, dan/atau pihak Iain yang menguasai tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (3) Aparat penegak hukum memberikan bantuan sesuai dengan kewenangannya. Pasal64.., SK No 275595 A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA
