PP
Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program...
Pasal 62
(1) Surat perintah pengosongan disampaikan kepada pemegang hak dan/atau pihak yang menguasai aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6L pada alamat sesuai perjanjian kredit, dokumen pemberian hak jaminan, atau dokumen terkait lain. (21 Penyampaian surat perintah pengosongan dilakukan dengan surat tercatat atau cara lain yang disertai tanda terima. (3) Dalam hal alamat dan/atau pemegang hak dan/atau pihak yang menguasai tidak dapat ditemukan, surat perintah pengosongan disampaikan melalui kepala satuan pemerintahan terkecil setempat.
