PP
Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program...
Pasal 61
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf e, Lembaga Penjamin Simpanan menerbitkan keputusan mengenai perintah pengosongan atas tanah dan/atau bangunan milik atau yang menjadi hak Bank Peserta PRP, termasuk aset penjamin utang, yang dikuasai oleh pihak lain yang paling sedikit mencantumkan: a. objek. . . SK No 275596 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. objek pengosongan; b. identitas pemegang hak; c. pertimbangan hukum; dan d. perintah dan batas waktu pengosongan.
