PP
Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program...
Pasal 60
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Pengalihan pengelolaan aset dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan kepada perusahaan pengelola aset di antaranya kepada perusahaan pengelola aset yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau perusahaan pengelola aset lainnya melalui mekanisme kerja sama pengelolaan aset. Ayat (3) Cukup jelas.
