Pasal 57
(1) Penyitaan atas jaminan dan/atau aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dilakukan oleh juru sita dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi. (21 Dalam hal diperlukan, penyitaan atas jaminan dan/atau aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan bantuan dari aparat penegak hukum. (3) Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan meminta bantuan kepada aparat penegak hukum, Lembaga Penjamin Simpanan melakukan permintaan secara tertulis dengan mencantumkan: a. jaminan dan/atau aset yang disita, termasuk aset milik penjamin utang; dan b. debitur, penjamin utang, dan/atau pihak lain yang menguasai jaminan dan/atau aset sebagaimana dimaksud pada huruf a. (41 Aparat penegak hukum memberikan bantuan sesuai dengan kewenangannya. (5) Pelaksanaan penyitaan dituangkan dalam berita acara penyitaan yang dibuat oleh juru sita dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi. (6) Salinan berita acara penyitaan disampaikan kepada instansi yang berwenang melakukan peralihan dan/atau pendaftaran hak.
