Pasal 56
(1) Lembaga Penjamin Simpanan menerbitkan surat perintah penyitaan yang memuat paling sedikit: a. pertimbangan dan dasar hukum; b. narna dan identitas pejabat; c. nama dan identitas debitur; d. nomor dan tanggal surat paksa; e. nama dan jabatan pejabat Lembaga Penjamin Simpanan yang diperintahkan; dan f. keterangan tentang objek penyitaan. (21 Surat perintah penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada instansi yang berwenang melakukan peralihan dan/atau pendaftaran hak. (3) Penyitaan oleh Lembaga Penjamin Simpanan berlaku secara efektif terhitung sejak surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2ldisampaikan kepada instansi yang berwenang melakukan peralihan dan/atau pendaftaran hak. (4) Terhadap aset yang disita Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan tindakan hukum, tindakan administratif, atau tindakan lainnya oleh instansi yang melakukan pencatatan dan/atau pendaftaran hak, tanpa persetujuan Lembaga Penjamin Simpanan. Pasal 57 ... SK No 275598 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
