Pasal 55
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pencairan" adalah upaya untuk merealisasikan aset menjadi sejumlah nilai uang. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "barang bergerak yang diperlukan untuk kelangsungan hidup" adalah barang yang apabila disita akan mengganggu kelangsungan hidup debitur, di antaranya seperti: a. pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya yang digunakan oleh debitur dan keluarga yang menjadi tanggungannya; b. perlengkapan debitur yang bersifat dinas pada anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil menumt dinas dan pangkatnya; c. persediaan makanan dan minuman untuk keperluan 1 (satu) bulan beserta peralatan memasak yang berada di rumah; d. buku yang secara langsung dibutuhkan untuk menjalankan pekerjaannya, demikian pula perkakas-perkakas dan alat- alat yang dipergunakan untuk pendidikan, maupun untuk kebudayaan dan keilmuan; e. peralatan penyandang disabilitas yang digunakan oleh debitur dan keluarga yang menjadi tanggungannya; dan/atau f. ternak yang semata-mata dipergunakan untuk menjalankan usaha debitur.
