PP
Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program...
Pasal 54
(1) Lembaga Penjamin Simpanan mengangkat juru sita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) untuk melaksanakan tugas kejurusitaan dalam penyelenggarazm PRP. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan juru sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan l.embaga Penjamin Simpanan.
