PP
Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program...
Pasal 53
(1) Surat paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat ( 1) merupakan perintah kepada debitur yang memiliki kekuatan eksekutorial yang memuat paling sedikit: a. irah-irah dengan frasa "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"; SK No 275600 A b.tanggal ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. tanggal dan nomor surat; c. identitas dan domisili debitur; d. data piutang; e. pertimbangan hukum; f. perintah kepada debitur untuk melunasi seluruh utangnya dalam jangka waktu L x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal pemberitahuan surat paksa; dan g. perintah pembayaran. (21 Surat paksa diberitahukan kepada debitur oleh juru sita dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
