Pasal 58
(1) Dalam hal debitur tidak menyelesaikan utangnya setelah dilakukan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Lembaga Penjamin Simpanan melakukan pelelangan terhadap aset dan/atau jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1). (2) Dalam hal dibutuhkan, Lembaga Penjamin Simpanan dapat meminta bantuan dari Kementerian/Lembaga untuk melaksanakan pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal59... SK No 275597 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasa1 59 Dalam hal utang debitur telah dibayar lunas yang dibuktikan dengan tanda lunas atau terdapat kesepakatan penyelesaian lain: a. Lembaga Penjamin Simpanan menerbitkan surat pencabutan sita atas jaminan dan/atau aset yang dilakukan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (r); dan b. instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat {21 dan instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) melakukan pencabutan blokir dan/atau pengangkatan sita eksekusi atas permintaan debitur yang disertai dengan surat pencabutan sita sebagaimana dimaksud dalam huruf a. Paragraf 4 Pengelolaan Seluruh atau Sebagian Aset Bank Peserta PRP Kepada Pihak Lain
