Pasal 46
(1) Keputusan Lembaga Penjamin Simpanan mengenai penguasaan aset Bank Peserta PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal45 ayat (2) mengikat secara hukum kepada pihak yang menguasai aset Bank Peserta PRP dan instansi yang berwenang melakukan peralihan dan/atau pendaftaran hak. (21 Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada instansi yang berwenang melakukan peralihan dan/atau pendaftaran hak untuk dilakukan pemblokiran. (3) Terhadap aset yang tercantum dalam keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (U tidak dapat dilakukan pengalihan oleh pihak yang menguasai aset Bank Peserta PRP dan/atau dilakukan tindakan administratif lainnya oleh instansi yang berwenang melakukan pencatatan kepemilikan aset dan/atau pendaftaran hak, kecuali atas permintaan atau dengan persetujuan Lembaga Penjamin Simpanan.
