Pasal 47
Terhadap aset Bank Peserta PRP yang dikuasai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang untuk: a. menjual, melelang, atau mengalihkan kekayaan Bank Peserta PRP di dalam negeri maupun di luar negeri, baik secara langsung maupun melalui penawaran umum; b. menjual, melelang atau mengalihkan tagihan Bank Peserta PRP, dan/atau menyerahkan pengelolaannya kepada pihak lain tanpa memerlukan persetujuan nasabah debitur; c. melakukan penagihan atas piutang Bank Peserta PRP, termasuk menagih piutang Bank Peserta PRP yang sudah pasti dengan penerbitan surat paksa; d. mengalihkan pengelolaan seluruh atau sebagian aset Bank Peserta PRP kepada pihak lain; dan SK No 275602 A e.melakukan... e PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 29- melakukan pengosong€rn atas tanah dan/atau bangunan milik atau yang menjadi hak Bank Peserta PRP yang dikuasai oleh pihak lain, baik sendiri maupun dengan bantuan alat negara penegak hukum yang berwenang. Paragraf 2 Penjualan atau Pengalihan, dan Pelelangan Aset Bank Peserta PRP
