Pasal 45
(1) Aset Bank Peserta PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 meliputi: a. segala benda berwujud dan benda tidak berwujud milik atau yang menjadi hak Bank Peserta PRP dan/atau perusahaan terafiliasi Bank Peserta PRP, baik yang sudah maupun yang belum menjadi milik Bank Peserta PRP dan latau perusahaan terafiliasi Bank Peserta PRP, atau menjadi hak Bank Peserta PRP dan lafa:u perusahaan terafiliasi Bank Peserta PRP; b. segala benda berwujud dan benda tidak berwujud milik atau yang menjadi hak debitur Bank Peserta PRP dalam penyelesaian kewajiban debitur Bank Peserta PRP; dan/atau c. segala benda berwujud dan benda tidak berwujud yang dimiliki oleh atau menjadi hak pemegang saham, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris atau organ lain yang setara, yang diperlukan untuk menutup kerugian yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pemegang saham, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris atau organ lain yang setara dari Bank Peserta PRP. (2) Lembaga... SK No 275603 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 28 l2l Lembaga Penjamin Simpanan menerbitkan keputusan mengenai penguasaan aset Bank Peserta PRP dan mengumumkannya kepada publik.
