PP
Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program...
Pasal 44
Dalam penanganan permasalahan Bank Peserta PRP, l,embaga Penjamin Simpanan menguasai dan mengelola aset dan kewajiban Bank Peserta PRP baik yang berada di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
