PP
Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program...
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Bank Peserta PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O sampai dengan Pasal 42 diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan. Bagian Ketiga Pengelolaan Aset Bank Peserta PRP Paragraf 1 Umum
