PP
Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program...
Pasal 42
(1) Untuk memperoleh data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4L ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan dapat meminta bantuan kepada instansi Pemerintah dan/atau aparat penegak hukum. (21 Permintaan bantuan kepada instansi Pemerintah dan/atau aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara tertulis dengan mencantumkan: a. data, informasi, dan/atau dokumen yang dibutuhkan; dan b. Bank Peserta PRP dan latau pihak yang menguasai data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a. (3) Instansi Pemerintah dan/atau aparat penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan bantuan sesuai dengan kewenangannya. SK No 2756044 Pasal43... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
