Pasal 41
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 4 1 (1) Dalam melakukan pemeriksaan pada Bank Peserta PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, l,embaga Penjamin Simpanan dan/atau pihak lain yang ditunjuk, dikuasakan, dan/atau ditugaskan Lembaga Penjamin Simpanan dapat meminta data, informasi, dan/atau dokumen dari: a. Bank Peserta PRP; b. semua pihak yang terlibat, patut diduga terlibat, atau mengetahui kegiatan yang merugikan Bank Peserta PRP, termasuk badan hukum yang dimiliki oleh Bank Peserta PRP atau pihak terafiliasi; danlatau c. pihak terkait lain yang diperlukan dalam proses pemeriksaan. (21 Setiap pihak yang dimintai data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan/atau pihak lain yang ditunjuk, dikuasakan, dan/atau ditugaskan Lembaga Penjamin Simpanan wajib memberikan data, informasi, dan/atau dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
