PP
Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program...
Pasal 40
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pemeriksaan' adalah tindakan yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk memperoleh segala keterangan yang diperlukan dari dan mengenai Bank Peserta PRP, termasuk di antaranya meminta data, informasi, dan/atau dokumen, serta melakukan audit investigasi, yang digunakan untuk penanganan Bank Peserta PRP. SK No 275622 A Ayat(21 ... P]IESIDEN REPUBLIK INDONESIA -L4- Ayat (2) Pihak lain yang dapat ditunjuk, dikuasakan, dan/atau ditugaskan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk membantu melakukan pemeriksaan Bank Peserta PRP di antaranya kantor jasa penilai publik, kantor akuntan publik, kantor hukum, dan/atau lembaga pemerintah yang membidangi fungsi audit.
