PP
Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program...
Pasal 39
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilalihan dan pelaksanaan segala hak dan wewenang pemegang saham dan RUPS atau organ lain yang setara, serta direksi dan dewan komisaris atau organ lain yang setara, pengalihan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan, dan/atau manajemen Bank Peserta PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 38 diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan, Bagian Kedua Pemeriksaan Bank Peserta PRP
