Pasal 38
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 38 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan memberikan kewenangan bagi Lembaga Penjamin Simpanan untuk menyelenggarakan PRP. PRP merupakan progra.m yang disediakan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan untuk menghadapi terjadinya Krisis Sistem Keuangan yang membahayakan perekonomian nasional. Keberadaan kerangka hukum pelaksanaan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan untuk menangani perbankan pada masa krisis merupakan hal yang penting, sekali pun krisis tersebut tidak dikehendaki untuk terjadi. Namun apabila krisis terjadi, ketersediaan kerangka hukum menjadi conditio sine qua non agar penanganannya tidak dilakukan secara imprompfit dan reaksioner. Dalam rangka penyelenggaraan PRP, Lembaga Penjamin Simpanan dibekali dengan 19 (sembilan belas) kewenangan sebagaimana diatur secara detail dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Kewenangan ini berbeda dibandingkan dengan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan secara umum yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO4 tentang Lembaga Penjamin Simpanan maupun kewenangan penanganan permasalahan perbankan lainnya. Selain itu, kewenangan-kewenangan dalam rangka PRP tersebut memiliki karakteristik tertentu, di antaranya memuat pembebanan kewajiban kepada masyarakat, koordinasi dengan lembaga pemerintahan lain, bahkan kewenangan terkait tindakan pro Justitia, sehingga diperlukan pengaturan dalam lingkup Peraturan Pemerintah sebagai pedoman sekaligus batasan untuk melaksanakan kewenangan Pasal 4L Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Sistem Keuangan. Materi muatan peraturan ini berfokus pada 4 hal, yakni tata cara dan batasan dalam pengambilalihan Bank pasca penerbitan keputusan tentang penyelenggaraan PRP oleh Presiden, tata cara penanganan aset dan kewajiban Bank Peserta PRP, langkah-langkah yang dapat diambil dalam rangka penyehatan Bank Peserta PRP, dan pengukuhan bahwa pelaksanaan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam kerangka PRP sebagai tindakan administrasi pemerintahan. Berdasarkan latar belakang pemikiran di atas, dibentuk Peraturan Pemerintah tentang Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. II.PASAL... SK No 275633 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA II. PASAL DEMI PASAL
