PP
Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program...
Pasal 37
Dengan pengambilalihan dan pelaksanaan segala hak dan wewenang pemegang saham dan RUPS atau organ lain yang setara, serta direksi dan dewan komisaris atau organ lain yang setara, Lembaga Penjamin Simpanan dapat menunjuk pihak lain untuk melaksanakan fungsi kepengurusan pada Bank Peserta PRP.
