PP
Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program...
Pasal 36
(1) Lembaga Penjamin Simpanan menerbitkan keputusan mengenai pengambilalihan dan pelaksanaan segala hak dan wewenang pemegang saham dan RUPS atau organ lain yang setara, serta direksi dan dewan komisaris atau organ lain yang setara dan menyampaikannya kepada pemegang saham atau organ lain yang setara pada Bank Peserta PRP. l2l Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan secara kolektif untuk kelompok pemegang saham atau organ lain yang setara pada Bank Peserta PRP. Pasal37... SK No 275606A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
