Pasal 35
(1) l,embaga Penjamin Simpanan mengambil alih dan melaksanakan segala hak dan wewenang pemegang saham dan RUPS atau organ lain yang setara, serta direksi dan dewan komisaris atau organ lain yang setara pada Bank Peserta PRP. (2) Pengambilalihan dan pelaksanaan segala hak dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak Lembaga Penjamin Simpanan menerima penyerahan Bank Peserta PRP dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32. (3) Lembaga Penjamin Simpanan mengumumkan kepada publik pengambilalihan dan pelaksanaan segala hak dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (41 Dalam hal Bank Peserta PRP merupakan perusahaan terbuka, selain pengumuman kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan pemberitahuan tertulis terkait pengambilalihan dan pelaksanaan segala hak dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada bursa efek.
