PP
Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program...
Pasal 34
(1) Berdasarkan penyerahan Bank Peserta PRP oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, kewenangan untuk melakukan tindakan penyehatan Bank Peserta PRP beralih dari Otoritas Jasa Keuangan kepada Lembaga Penjamin Simpanan. (21 Otoritas Jasa Keuangan tetap melakukan pengawasan terhadap Bank Peserta PRP yang diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan. (3) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap Bank Peserta PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Otoritas Jasa Keuangan dapat berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan. BABVI... b SK No 275607 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
