Pasal 33
(1) Penyerahan Bank Peserta PRP oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 disertai dengan penyerahan informasi dan dokumen terkait Bank Peserta PRP, direksi dan dewan komisaris atau organ lain yang setara, dan dewan pengawas syariah, serta pemegang saham atau organ lain yang setara. (21 Informasi dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rincian dan analisis permasalahan likuiditas dan/atau solvabilitas Bank Peserta PRP; SK No 275608 A b. laporan. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA laporan keuangan Bank Peserta PRP; c. rasio keuangan yang mencakup aspek permodalan, kualitas aset, rentabilitas, dan likuiditas; d. susunan anggota direksi, anggota dewan komisaris atau organ lain yang setara, dan daftar pemegang saham atau organ lain yang setara disertai dengan komposisi kepemilikan saham selama 3 (tiga) tahun terakhir; e. anggota dewan pengawas syariah, dalam hal Bank Peserta PRP menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah; f. daftar pihak terkait atau terafiliasi; g. rencana aksi yang telah dilaksanakan untuk mengatasi permasalahan keuangan Bank Peserta PRP; dan h. Iaporan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal diperlukan, Lembaga Penjamin Simpanan dapat meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan tambahan informasi dan dokumen dalam pelaksanaan penanganan Bank Peserta PRP. (4) Dalam hal diperlukan, Lembaga Penjamin Simpanan dapat berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam pelaksanaan penyerahan Bank Peserta PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
