PP
Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program...
Pasal 32
Berdasarkan keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan menyerahkan Bank yang memenuhi kriteria sebagai Bank Peserta PRP secara tertulis kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
