PP
Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program...
Pasal 31
(1) Dalam kondisi Krisis Sistem Keuangan dan terjadi permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, Komite Stabilitas Sistem Keuangan merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan penyelenggaraan PRP. (21 Rekomendasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan mengenai penyelenggaraan PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk memuat kriteria Bankyang masuk dalam PRP. (3) Dalam hal Presiden memutuskan penyelenggaraan PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan menyelenggarakan PRP.
