PP
Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program...
Pasal 30
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "jumlah kekayaan Lembaga Penjamin Simpanan'adalah total aset berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit pada tahun sebelumnya. Ayat (2) Cukup jelas.
