Pasal 29
(1) Ketentuan mengenai penempatan dana pada Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 6; b. Pasal 7; c. Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4); d. Pasal 9 sampai dengan Pasal 12; e. Pasal 13 ayat (2); dan f. Pasal 14 sampai dengan Pasal 28; berlaku secara mutatis mutandis terhadap penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank selain Bank Sistemik. (2) Penempatan... SK No 275610 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2t- (2) Penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank selain Bank Sistemik yang mengalami permasalahan likuiditas dilakukan: a. secara langsung; dan/atau b. secara tidak langsung melalui penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap penempatan dana oleh suatu Bank Sistemik pada Bank selain Bank Sistemik yang mengalami permasalahan likuiditas. (3) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan penempatan dana Bank selain Bank Sistemik kepada Lembaga Penjamin Simpanan dengan disertai: a. hasil analisis kelayakan permohonan penempatan dana Bank selain Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat l4l; b. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3); c. data dan/atau informasi yang memuat kondisi terkini Bank selain Bank Sistemik; d. hasil penilaian kantor jasa penilai publik dan hasil verifikasi kantor akuntan publik atas jaminan yang disampaikan Bank selain Bank Sistemik kepada Otoritas Jasa Keuangan; e. rencana tindak untuk mengatasi permasalahan likuiditas termasuk rencana pengembalian penempatan dana berdasarkan analisis arus kas lcashfloutl; f. informasi Bank Sistemik yang bersedia melakukan penempatan dana pada Bank selain Bank Sistemik; dan g. dokumen lain yang dibutuhkan Lembaga Penjamin Simpanan.
