Pasal 28
(U Penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Sistemik berakhir apabila: a. Bank Sistemik telah mengembalikan penernpatan dana dalam periode penempatan dana; atau b. jangka waktu periode penempatan dana berakhir. (21 Dalam hal penempatan dana berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan informasi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. (3) Dalam hal Bank Sistemik tidak dapat mengembalikan seluruh penempatan dana sampai dengan jangka waktu periode penempatan dana berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (U huruf b, Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan informasi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan. (4) Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Bank Sistemik sebagai Bank dalam resolusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah memperoleh informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Penyelesaian kewajiban penempatan dana Bank Sistemik yang ditetapkan sebagai Bank dalam resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan tindakan resolusi yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (6) Dalam... SK No 275611 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (6) Dalam hal penyelesaian kewajiban penempatan dana dilakukan melalui eksekusi jaminan, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. apabila hasil eksekusi terhadap jaminan penempatan dana lebih besar dari kewajiban penempatan dana, Lembaga Penjamin Simpanan mengembalikan kelebihan tersebut kepada Bank Sistemik; atau b. apabila hasil eksekusi terhadap jaminan penempatan dana lebih kecil dari kewajiban penempatan dana, Bank Sistemik dan/atau pemegang saham pengendali melakukan pelunasan sisa kekurangan pembayaran kewajiban penempatan dana kepada Lembaga Penjamin Simpanan. l7l Dalam hal tedadi Krisis Sistem Keuangan dan Bank Sistemik yang menerima penempatan dana menjadi Bank Peserta PRP, perlakuan penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Sistemik mengikuti ketentuan perundang-undangan mengenai PRP. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengakhiran penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
