PP
Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program...
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan l,embaga Penjamin Simpanan terhadap Bank Sistemik yang menerima penempatan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O sampai dengan Pasal 26 diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan. Bagian Kedelapan Pengakhiran Penempatan Dana
