Pasal 26
(1) Selama jangka waktu penempatan dana atau selama Bank Sistemik belum mengembalikan penempatan dana, Bank Sistemik dilarang: a. menyalurkan kredit dan/atau pembiayaan baru kepada pihak terkait Bank Sistemik, kecuali untuk pemenuhan komitmen yang telah diperjanjikan sebelumnya; b. merealisasikan penarikan dana oleh pihak terkait Bank Sistemik; dan c. melakukan pembagian dividen. (21 Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak meniadakan larangan lain yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas syariah, pemegang saham pengendali Bank Sistemik, pegawai, dan/atau pihak terafiliasi Bank Sistemik dilarang menggunakan penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan untuk pencairan dana dan mendapatkan manfaat keuangan untuk diri sendiri. SK No 275562A (4) Larangan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -19_ (4) Larangan pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku untuk pembayaran gaji pegawai Bank Sistemik.
