Pasal 25
(U Pengelola statuter yang ditunjuk oleh kmbaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e berwenang untuk: a. mengambil alih seluruh wewenang dan fungsi direksi, dan/atau dewan komisaris Bank Sistemik; b. mengendalikan dan mengelola kegiatan usaha Bank Sistemik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. membatalkan atau mengakhiri perjanjian yang dibuat oleh Bank Sistemik dengan pihak ketiga yang merugikan dan/atau menurut pengelola statuter dapat merugikan kepentingan Bank Sistemik dan/atau nasabah; dan/atau d. melakukan pengalihan sebagian atau seluruh portofolio kekayaan atau usaha dan/atau kumpulan dana dari Bank Sistemik yang menurut pengelola statuter dapat mencegah kerugian yang lebih besar bagi Bank Sistemik dan/atau nasabah. (21 Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelola statuter pada Bank Sistemik yang menerima penempatan dana bertugas melaksanakan perintah Lembaga Penjamin Simpanan dan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dengan... SK No 275563 A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA (3) Dengan ditunjuknya pengelola statuter oleh Lembaga Penjamin Simpanan, anggota direksi dan/atau dewan komisaris Bank Sistemik: a. dinyatakan nonaktif dan dilarang menjalankan tugas dan wewenangnya; b. wajib membantu pengelola statuter dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; dan c. dilarang mengundurkan diri selama wewenang dan tugasnya diambil alih oleh pengelola statuter. (4) Setiap pihak yang sedang atau pernah menjabat sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, pegawai Bank Sistemik, dan/atau pihak lain yang terkait harus memberikan data, informasi dan/atau dokumen yang dibutuhkan oleh pengelola statuter. (5) Pengelola statuter bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada lembaga Penjamin Simpanan dan Otoritas Jasa Keuangan.
