Pasal 24
(1) Lembaga Penjamin Simpanan dapat memerintahkan pemegang saham untuk mengganti anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d dalam hal anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris: a. tidak memberikan dukungan, menghalangi, dan / atau mempersulit Lembaga Penjamin Simpanan dalam melakukan pemeriksaan penggunaan penempatan dana; b.melanggar... SK No 275564A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b. melanggar larangan yang ditentukan Lembaga Penjamin Simpanan terkait dengan penempatan dana; c. tidak melakukan upaya yang cukup untuk melaksanakan penyehatan yang diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan dan l,embaga Penjamin Simpanan; dan/atau d. terindikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Lembaga Penjamin Simpanan melakukan tindakan pelanggaran yang dapat merugikan Bank Sistemik. l2l Penggantian anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan mengenai pemberhentian dan pengangkatan anggota direksi atau dewan komisaris bank.
