PP
Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program...
Pasal 23
Bantuan teknis dimaksudkan untuk mengupayakan agar Bank Sistemik yang menerima penempatan dana dapat mengatasi permasalahan likuiditasnya sehingga dapat mengembalikan penempatan dana kepada [,embaga Penjamin Simpanan. Misalnya bantuan teknis terkait dengan pengelolaan likuiditas. Pasal24 Cukup jelas.
