PP
Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program...
Pasal 22
Yang dimaksud dengan "tindakan tertentu" antara lain Bank Sistemik menempatkan dana pada investasi yang berisiko tinggi, melakukan ekspansi usaha yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian, dan melakukan tindakan lain yang dapat merugikan Bank Sistemik. SK No 275626 A Pasal23... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
