PP
Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program...
Pasal 21
(1) Pemeriksaan penggunaan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O ayat (1) huruf a dapat dilakukan secara berkala dan sewaktu- waktu apabila diperlukan. (21 Bank Sistemik harus memberikan data dan/atau informasi yang dibutuhkan Lembaga Penjamin Simpanan serta mendukung kelancaran dalam pemeriksaan penggunaan dana.
