PP
Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program...
Pasal 20
(1) Terhadap Bank Sistemik yang menerima penempatan dana, Lembaga Penjamin Simpanan berwenang untuk: a. melakukan pemeriksaan penggunaan dana; b. melarang Bank Sistemik melakukan tindakan tertentu; c. menunjuk pihak lain untuk memberikan bantuan teknis; d. memerintahkan pemegang saham untuk melakukan penggantian anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris; dan e. menunjuk pihak lain sebagai pengelola statuter. SK No 275565 A (2) Untuk... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
