Pasal 19
(1) Bank Sistemik yang menerima penempatan dana menyampaikan laporan kepada Lembaga Penjamin Simpanan, dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. (21 Laporan Bank Sistemik yang menerima penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. penggunaan penempatan dana; b. kondisi likuiditas Bank Sistemik; c. perhitungan rasio kewajiban penyediaan modal minimum Bank Sistemik; d. penilaian terkini jaminan penempatan dana berupa aset kredit atau aset pembiayaan Bank Sistemik dalam hal terdapat penurunan yang signifikan; e. rencana tindak untuk mengatasi kesulitan likuiditas dalam rangka pembayaran kewajiban dana pihak ketiga yang tidak terafiliasi atau terkait dengan Bank Sistemik dan pemegang saham pengendali Bank Sistemik, dan/atau pembayaran gaji pegawai Bank Sistemik; dan f. informasi lain yang dimintakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan/atau Otoritas Jasa Keuangan. (3) Otoritas . . SK No 275566A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia melakukan pengawasan secara lebih intensif terhadap Bank Sistemik yang menerima penempatan dana sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk selanjutnya disampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan. (41 Informasi hasil pengawasan yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada [,embaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup paling sedikit: a. perkembangan kondisi keuangan Bank Sistemik yang menerima penempatan dana; b. penggunaan penempatan dana; dan c. hasil pemeriksaan Bank Sistemik yang menerima penempatan dana. (5) Informasi hasil pengawasan yang disampaikan oleh Bank Indonesia kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat asesmen harian terhadap riwayat sistem pembayaran Bank Sistemik. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan Bank Sistemik yang menerima penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan l,embaga Penjamin Simpanan. Bagian Ketujuh Kewenangan lrmbaga Penjamin Simpanan terhadap Bank Sistemik yang Menerima Penempatan Dana
