PP
Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program...
Pasal 18
Ketentuan mengenai pengajuan permohonan penempatan dana, analisis kelayakan permohonan penempatan dana Bank Sistemik oleh Otoritas Jasa Keuangan, asesmen riwayat sistem pembayaran dan kondisi sistem keuangan oleh Bank Indonesia, dan analisis oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk memutuskan melakukan atau tidak melakukan penempatan dana sebagaimana diatur dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 77 berlaku secara mutatis mutandis untuk proses pengajuan perpanjangan penempatan dana atau pemberian tambahan atas periode penempatan dana, dan/atau penambahan plafon yang diajukan oleh Bank Sistemik. Bagian Keenam Pengawasan Terhadap Bank Sistemik yang Menerima Penempatan Dana
