Pasal 17
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Contoh: Status pengawasan Bank Sistemik A sebagai Bank dalam penyehatan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan tertulis Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank Sistemik A (sejak tanggal 1 April 2024 sampai dengan paling lama tanggal 31 Maret 2025)'. Periode penempatan dana pertama kali pada Bank Sistemik A ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan paling lama sampai dengan status pengawasan Bank dalam penyehatan berakhir yaitu tanggal 31 Maret 2025. Ayat (3) Keputusan Lembaga Penjamin Simpanan untuk memperpanjang periode penempatan dana dapat dilakukan sepanjang keputusan perpanjangan dimaksud ditetapkan dalam jangka waktu I (satu) tahun sejak Bank Sistemik ditetapkan sebagai Bank dalam penyehatan. Contoh: Status pengawasan Bank Sistemik A sebagai Bank dalam penyehatan paling lama 1 tahun terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan tertulis Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank Sistemik A (sejak tanggal 1 April 2024 sampai dengan paling lama tanggal 31 Maret 2025lr. Bank Sistemik A memperoleh penempatan dana (pertama kali) untuk jangka waktu tanggal 4 Agustus 2024 sampai dengan tanggal l November 2024 (90 (sembilan puluh) hari). Perpanjangan periode penempatan dana yang dapat diberikan yaitu: a. perpanjangan periode pertama: tanggal 2 November 2024 sampai dengan tanggal 30 Januari 2025; dan b. perpanjangan periode kedua: tanggal 31 Januari 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025 (paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal 31 Januari 2025).. Perpanjangan periode penempatan dana kedua dapat diberikan melewati jangka waktu berakhirnya status Bank dalam penyehatan sepanjang keputusan perpanjangan periode ditetapkan sebelum jangka waktu Bank dalam penyehatan berakhir dan Bank Sistemik tidak dapat mengajukan perpanjangan periode berikutnya. Ayat(4) ... SK No 275627 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (a) Pemberian perpanjangan tambahan periode penempatan dana hanya dapat diberikan apabila dalam waktu tambahan periode tersebut, Bank Sistemik dapat mengatasi permasalahan likuiditasnya.
