PP
Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program...
Pasal 16
(U Lembaga Penjamin Simpanan memberitahukan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan untuk melakukan atau tidak melakukan penempatan dana pada Bank Sistemik kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Bank Sistemik. (21 Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan untuk tidak melakukan penempatan dana pada Bank Sistemik, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penanganan Bank Sistemik sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
