Pasal 15
(1) Berdasarkan hasil analisis kelayakan permohonan penempatan dana Bank Sistemik yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan dan hasil asesmen yang disampaikan oleh Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan melakukan analisis untuk memutuskan melakukan atau tidak melakukan penempatan dana pada Bank Sistemik. (21 Analisis untuk memutuskan melakukan atau tidak melakukan penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit: a. analisis terhadap kelengkapan data pendukung hasil analisis kelayakan permohonan penempatan dana dari Otoritas Jasa Keuangan; b. analisis kineda likuiditas Bank Sistemik berdasarkan hasil riwayat sistem pembayaran dan kondisi sistem keuangan dari Bank Indonesia; dan c. analisis kemampuan keuangan Lembaga Penjamin Simpanan. (3) Dalam melakukan analisis untuk memutuskan melakukan atau tidak melakukan penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan: a. melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia melalui forum koordinasi; dan b. dapat melakukan klarifikasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Bank Sistemik dan/atau pihak lain. (4) Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan untuk melakukan atau tidak melakukan penempatan dana. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan diatur dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan. SK No 275568 A Pasal 16. . . Bagian Kelima Jangka Waktu Periode Penempatan Dana dan Perpanjangannya PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -13_
